×

L O A D I N G

Lesti Kejora Dipolisikan Atas Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Penyanyi dangdut Lesti Kejora, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Yoni Dores atas dugaan pelanggaran hak cipta. Lesti dituding melakukan cover lagu ciptaan Yoni Dores tanpa izin dan mengunggahnya ke berbagai platform digital, termasuk YouTube sejak 2018 lalu.

Laporan ini diajukan oleh seseorang berinisial IS sebagai perwakilan Yoni Dores pada 18 Mei 2025 lalu. Lagu-lagu ciptaan Yoni Dores yang diduga di-cover Lesti tanpa izin antara lain “Cinta Bukanlah Kapal”, “Bagai Ranting yang Kering”, “Arjuna Buaya”, dan “Buaya Buntung”.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pelanggaran atas hak cipta bisa berujung pada hukuman pidana dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Hingga kini penyidik masih mendalami laporan tersebut dan memeriksa lebih lanjut terkait unsur pidana dalam kasus ini.

Ikuti kabar terbaru seputar seleb lainnya di Viral Seleb.




Share this article

Rate this article



Rekomendasi Artikel Lainnya

Live Chat