×

L O A D I N G

Kenali Nutri-Level, Label Panduan Minuman Manis dari Kemenkes

Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mulai menerapkan label Nutri-Level pada minuman manis. Hal ini bertujuan sebagai pengingat berapa jumlah gula yang ada dalam setiap minuman cepat saji.

“Sekarang, saya resmi keluarin label Nutri-Level untuk menjelaskan berapa gula yang ada di dalam setiap minuman, liat sendiri kan gulanya bisa sebanyak apa? Terutama yang biasa kalian minum dan memberikan aftertaste ‘kok manis banget ya’” tulis Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan dalam Instagram resminya dikutip Rabu (22/04/2026).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 dan akan mulai diterapkan pada pelaku usaha skala besar. Tujuannya adalah mendorong masyarakat agar lebih sadar dan memilih pola konsumsi yang lebih sehat.

Mengutip laporan Kompas.com, konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih menjadi salah satu penyebab utama tingginya beban pembiayaan penyakit oleh BPJS.

“Contohnya seperti Matcha Manis yang saya pegang ini, gulanya 50 gram dalam 1 gelas, ini adalah batas konsumsi gula sehari untuk orang dewasa loh. Abis sekali minum matcha manis ini, kalian udah ga bisa konsumsi gula lagi dari makanan/minuman lain dalam seharian,” tambah Budi.

Pemerintah membagi kadar gula dalam minuman ke dalam empat kategori Nutri-Level. Level A (hijau tua) menunjukkan minuman sangat sehat dengan kandungan gula di bawah 1 gram atau tanpa pemanis tambahan. Level B (hijau muda) termasuk kategori sehat dengan kandungan 1–5 gram gula. Sementara level C (kuning) masuk kategori kurang sehat dengan 5–10 gram gula, dan level D (merah) merupakan kategori tidak sehat karena mengandung lebih dari 10 gram gula.

“Inget ga waktu kuliah? Ngga ada yang mau dapet nilai D kan? Semuanya pasti pengen dapet nilai A. Jadi masa sih kamu masih mau aja minum minuman yang Nutri-Levelnya D?” pungkas Budi.

Pada tahap awal, kebijakan ini belum diberlakukan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah seperti warteg atau pedagang kaki lima. Namun, minuman siap saji dari usaha skala besar seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, dan jus, wajib mencantumkan label Nutri-Level sebagai bagian dari informasi gizi dan pesan kesehatan kepada konsumen.

Cari tahu informasi seputar makanan dan resep hidangan lainnya di DensFood Channel.



Share this article

Rate this article



Rekomendasi Artikel Lainnya

Live Chat